Seseorang diperbolehkan untuk menjadi donor dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. berusia 17-60 tahun (untuk usia 17 harus mendapat ijin tertulis dari orangtua)
2. berat badan minimum 45 kg
3. Temperatur tubuh : 36,6 – 37,5o C (oral)
4. Tekanan darah baik, yaitu :
- Sistole = 110 – 160 mmHg
- Diastole = 70-100 mmHg
5. Denyut nadi teratur 50 – 100 kali/menit
6. Hemoglobin
- Wanita Minimal = 12 gr%
- Laki-laki Minimal = 12,5gr%
7. Jumlah pendonoran maksimal 5 kali/tahun, dengan jarak sekurang-kurangnya 3 bulan.
(keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor)
Larangan Calon Pendonor
Seseorang dilarang menjadi donor dalam keadaan.
1. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis.
2. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi.
3. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tatto/tindik telinga.
4. Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi.
5. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah operasi kecil.
6. Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar.
7. Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus, dipteria atau
profilaksis.
8. Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotis epidemica, measles,
tetanus toxin
9. Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic.
10. Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang
11. Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transplatasi kulit
12. Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
13. Sedang menyusui.
14. Sedang menstruasi dan dalam jangka waktu 10 hari sesudah menstruasi.
15. Ketergantungan obat.
16. Alkholisme akut dan kronik.
17. Sifilis
18. Menderita tuberkulosa secara klinis.
19. Menderita epilepsi dan sering kejang.
20. Menderita penyakit kulit pada vena (pembulh darah balik) yang akan ditusuk.
21. Mempunyai kecenderungan pendarahan atau penyakit darah, misalnya G6PD, thalasemia,
polibetemiavera.
22. Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk
mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum
suntik tidak steril).
23. Pengidap HIV/AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.
Kebijakan khususSetiap Unit Transfusi darah mempunyai kebijakan-kebijakan bagi pendonor, yaitu melakukan pemeriksaan HIV/AIDS, Hepatitis B dan C serta VORC atau Siphilis pada setiap darah yang didonorkan. Selain itu, PMI juga memberikan penghargaan kepada para pendonor, berupa pemberian piagam dan pin serta kemudahan untuk mendapatkan darah bagi keluarga ini pendonor tersebut. Penghargaan yang diberikan diklasifikasikan sebagai berikut.
Intensitas Donor
| Penghargaan Satya Lencana
| Permintaan Darah *
|
10 kali
| Pin dan piagam yang ditandatangani ket.PMI Cab
| Mendapat potongan 20%
|
25 kali
| Pin dan piagam yang ditandatangani ket.PMI Cab
| Mendapat potongan 50%
|
50 kali
| Pin dan piagam yang ditandatangani PMI prov
| Gratis
|
75 kali
| Pin dan piagam yang ditandatangani PMI pusat
| Gratis
|
100 kali
| Pin dan piagam yang ditandatangani presiden
| Gratis
|
ket: * Berlaku bagi pendonor dan keluarga intinya
* Untuk merealisasikannya pendonor cukup menunjukkan kartu donor atau piagamnya.